Bintang.com, Jakarta Bagi pecinta burung, pasti sudah mengetahui burung Jalak Bali atau Leucopsar Rothschildi.
Di daerah asalnya di pulau Bali, burung ini disebut Curik. Burung ini
memiliki ukuran tubuh agak besar. Panjang tubuh dari kepala sampai ekor
bisa mencapai 25 cm. Jalak Bali banyak diminati penggemar burung. Warna
bulunya yang putih sangat menawan dipadu warna di sekitar mata yang biru
terang. Warna hitam di ujung sayap dan ekor seolah menjadi aksen
pemanis yang pas. Sungguh memanjakan mata dan tidak bosan untuk ditatap
berlama-lama.
Selain eksotis, Jalak Bali yang dikenal sebagai burung kicau
periang, merupakan satu-satunya spesies endemik Bali yang langka di
dunia. Tak heran jika jalak Bali jadi incaran para kolektor burung dan
pemburu liar karena harganya yang sangat tinggi di pasaran. Jalak Bali
ditemukan pertama kali oleh DR. Baron Stressman, seorang ahli burung
berkebangsaan Inggris pada tanggal 24 maret 1911. Ia kemudian memberi
nama ilmiah pada Jalak Bali sesuai dengan nama Water Rothschild, seorang
paar hewan dari Inggris yang pertama kali menyusun deskripsi spesies
burung pada tahun 1912.
Populasi Jalak Bali terancam punah. Habitatnya terganggu
oleh pemukiman masyarakat. Statusnya dinilai sebagai kritis di dalam
IUCN Red List serta didaftarkan dalam CITES Appendix. Untungnya keadaan
kritis jalak Bali ini mendapat perhatian pemerintah Indonesia, yaitu
dengan ditetapkannya burung jalak Bali ini sebagai burung yang
dilindungi oleh Undang Undang. Berdasarkan surat keputusan Menteri
pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 agustus 1970 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan
Satwa jalak Bali meupakan satwa yang dilarang diperdagangkan, kecuali
dari hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Yang menggembirakan adalah saat ini sudah marak penangkaran burung Jalak Bali.
Dengan begitu kehidupan Jalak Bali bisa dipertahankan dari kepunahan.
Salah satu penangkaran didirikan di Taman nasional Bali Barat, Bulelang,
Bali sejak 1995. Di Bulelang kita bisa langsung melihat jalak Bali di
habitat aslinya. Bagi kalian yang ingin memiliki Jalak Bali, pastikan
statusnya legal yang memiliki sertifikat resmi karena memiliki izin
Penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Komentar
Posting Komentar